- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pola PSPL
- Pola PF mengumpulkan Portofolio
- Pola PLPG
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
- pengumuman hasil UKA
Minggu, 20 Mei 2012
Home »
Pendidikan
» Informasi Bagi Calon Peserta Sertifikasi guru dalam Jabatan
Informasi Bagi Calon Peserta Sertifikasi guru dalam Jabatan
Related Posts:
Kuota Jalur Ujian Tulis SNMPTN 2012 BertambahJAKARTA - Besok, secara serentak pendaftaran jalur ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012 resmi dibuka. Pendaftara… Read More
Pendidikan bukan untuk rakyat miskin Miskin Kok Mau Sekolah..!� Sekolah dari Hongkong�!!!, itu adalah judul sebuah novel karya Wiwid Prasetyo. Judul yang menggambarkan realitas pendidi… Read More
Guru adalah jembatan PERDAMAIAN umat GURU ADALAH JEMBATAN PERDAMAIAN Guru perlu aktif mempromosikan nilai-nilai kewarganegaraan, perdamaian, dan keberagaman. Sebab, guru meng… Read More
Membangun pendidikan yang berbasis harmoni alam KONDISI alam semakin gersang, gumpalan es di kutub pun banyak yang mencair. Hal itu sedikit banyak merupakan akibat ulah manusia. Sifat se… Read More
Pendidikan harmoni sebagai modal menuju pendidikan KARAKTERPendidikan Harmoni sebagai Model Pendidikan Karakter yang Kontekstual(oleh Mega White & Lukas Ginting)Kurangnya unsur pendidikan karakter dalam ku… Read More
0 komentar:
Posting Komentar