Artikel Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2009

Islam Mengutuk Terorisme

LEDAKAN bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton beberapa waktu lalu meninggalkan trauma yang cukup dalam. peristiwa itu juga mengingatkan kita pada serangkian teror bom yang telah terjadi di masa lalu, baik di Bali atau di Jakarta sendiri. Dan satu hal yang tidak bisa kita hindari adalah adanya opini yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan Islam dan aktifitasnya. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, ada sekelompok orang yang terorganisiasi melakukan pengeboman dengan label Islam. Namun hal tersebut tidak bisa digeneralisir atas dasar Islam dan oleh aktivis Islam, apalagi sampai muncul istilah Islam militan, Islam garis keras, Islam fundamentalis, atau bahkan yang lebih buruk "ISLAM AGAMA TERORIS".

Sebagai umat Islam, kami sangat mengutuk serangan teroris di Jakarta pada 17 Juli 2009 dan di tempat-tempat lainnya, yang menyebabkan kematian dan cedera dari bagi orang-orang tak bersalah, dan kami turut berduka kepada kepada para korban.

Dan yang tak kalah penting bagi kita sebagai orang-orang yang mencintai kedamaian adalah tugas untuk menerangkan kepada seluruh dunia bahwa Islam sangat dan sangat mengutuk tindak terorisme. Karena Islam adalah agama perdamaian dan toleransi yang memerintahkan individu kepada rasa kasih sayang dan keadilan. Agama memerintahkan kasih sayang, kemurahan hati dan kedamaian. Teror, di sisi lain, adalah berlawanan dari agama; kejam, tanpa belas kasihan dan menumpahkan darah dan penderitaan. Ini yang menjadi perkara, asal mula dari tindakan terorisme harus dicari dalam ketidakpercayaan bukannya di dalam Agama.

Dengan demikian kata "Islam" dan "teror" tidak dapat berdiri berdampingan dan bahwa tidak ada agama yang mengizinkan kekerasan. Bahwa tidak ada ruang bagi terorisme dalam Islam. Ini diebutkan jelas dalam Al Qur'an, sumber utama Islam, dan dalam praktek yang memerintahkan semua kaum muslimin kepada kebenaran, Nabi Muhammad SAW yang mengedepankan diantara mereka.

Berikutnya mari kita ungkapkan dengan terang ayat-ayat Al Qur'an dan dengan contoh-contoh dari sejarah, bahwa Islam melarang terorisme dan bertujuan untuk membawa perdamaian dan keamanan ke seluruh dunia.

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An Nahl : 90)

MORAL ISLAM : SUMBER KEDAMAIAN DAN KEAMANAN

Beberapa orang mengatakan bahwa sesuatu boleh dilakukan atas nama agama, kenyataanya, salahpaham bahwa agama dan buah hasilnya, prakteknya adalah salah. Oleh karena itu, ia akan menjadi salah dalam membentuk pemikiran agama dan orang-orang ini sebagai contoh. Cara yang terbaik dari pemahaman agama adalah kepada pembelajaran sumber ilahi.

Sumber ilahi Islam adalah Al Quran, yang didasarkan pada konsep-konsep moralitas, cinta, kasih sayang, kerendahan hati, berkorban, toleransi dan perdamaian. Seorang muslim hidup dari ajaran ini dalam arti akan lebih sopan, hati-hati, rendah hati, sederhana, adil, dapat dipercaya dan mudah untuk menerimanya. Dia akan menyebarkan cinta, hormat, keselarasan dan kegembiraan hidup di sekelilingnya.

Islam adalah Agama Damai

Teror, dalam arti luas, adalah kekerasan terhadap sasaran non-militer untuk tujuan politik. Untuk meletakkannya dengan cara lain, target dari teror adalah warganegara yang seluruhnya tidak bersalah kepada siapa yang hanya berbuat kriminal, dimata teroris, adalah untuk mewakili "sisi lain". Untuk alasan ini, teror berarti subjek orang tak bersalah kepada kekerasan, yang merupakan tindakan kehilangan pembenaran moral apapun. Ini, seperti dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hitler atau Stalin, adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Al Quran adalah Kitab yang diturunkan kepada orang-orang sebagai panduan ke jalan yang benar dan dalam kitab ini, Tuhan memerintahkan manusia untuk mengadopsi moral yang baik. Moralitas ini adalah berdasarkan konsep seperti cinta, rasa kasihan, toleransi dan kemurahan hati. Kata "Islam" berasal dari kata yang berarti "damai" dalam bahasa Arab. Islam adalah agama yang diturunkan kepada umat manusia dengan tujuan menghadirkan perdamaian melalui kehidupan yang tak terbatas rasa kasih dan rahmat nyata Allah di bumi. Allah memanggil ke semua moral orang Islam melalui rasa kasihan, rahmat, perdamaian dan toleransi yang dapat dialami seluruh dunia. Dalam Surat Al Baqarah, ayat 208, Allah berfirman berikut:

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS Al Baqarah : 208)

Ayat ini menjelaskan, keamanan hanya dapat dipastikan oleh "masuk ke dalam Islam", yaitu hidup dengan nilai-nilai Al Qur'an. Nilai-nilai dari Al Quran terus seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, nilai-nilai Al Quran menjaga seorang muslim yang bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, baik muslim maupun non-muslim, baik hati dan adil, melindungi mereka yang memerlukan dan tak bersalah dan "mencegah penyebaran kerusakan". Kerusakan terdiri dari segala bentuk anarki dan teror yang menghapus keamanan, kenyamanan dan kedamaian. Allah berfirman dalam ayatnya : ���dan Allah tidak menyukai kebinasaan�. (QS. Al Baqarah : 205)

Membunuh orang tanpa alasan adalah salah satu contoh yang paling jelas dari kerusakan. Allah mengulangi perintah-Nya dalam Al Quran yang sebelumnya mengungkapkan ke orang-orang Yahudi dalam Perjanjian Lama :

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itusungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al Maa'idah : 32)

Ayat ini menerangkan, orang yang membunuh bahkan satu orang, "kecuali dalam balasan untuk orang lain atau menyebabkan kerusDalam kasus ini, jelas adalah dosa besar membunuh, pembunuhan secara besar-besaran dan penyerangan, diketahui dikenal sebagai "serangan buhuh diri", yang dilakukan oleh teroris.

Allah memberitahu kepada kita bagaimana muka terorisme kejam ini akan dihukum di akhirat pada ayat berikut:

Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (QS Asy Syuura:42)

Semua ini mengungkapkan bahwa tindakan organisasi teroris terhadap orang-orang tidak bersalah sepenuhnya bertentangan terhadap Islam dan in tidaklah mungkin bahwa setiap Muslim dapat pernah melakukan kejahatan seperti itu. Sebaliknya, umat Islam bertanggung jawab untuk menghentikan orang-orang ini, menghapus "kerusakan di bumi" dan membawa perdamaian dan keamanan untuk semua orang di seluruh dunia. Islam tidak dapat didamaikan dengan teror. Sebaliknya, ia harus menjadi solusi dan jalan untuk pencegahan teror.

ALLAH TELAH MENGUTUK KEJAHATAN

Allah telah memerintahkan orang-orang untuk menghindari melakukan kejahatan: penindasan, kekejaman, dan pembunuhan besar-besaran adalah sepenuhnya dilarang. Dia menjelaskan mereka yang tidak mentaati perintah-Nya sebagai "pengikut jejak Iblis" dan mengadopsi suatu sikap yang dinyatakan terbuka untuk berdosa dalam Alquran.

Beberapa dari sekian banyak ayat tentang hal ini dalam Al Qur'an :

.....Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (QS. Ar Ra'd : 25)

.....Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. (QS. Al Baqarah 60 )

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al A'raaf : 56)

Dengan demikian Islam sangat mencintai kedamaian dan sangat mengutuk tindak terorisme karena Isalam di turunkan ke bumi adalah untuk menjadi rahmat bagi seluruh semesta "Rahmatul lil 'alamin". :)




Sabtu, 31 Januari 2009

Menimbang Pro-Kontra Fatwa Haram Rokok

PENIKMAT rokok dan industri rokok dirundung cemas.Ini terkait rencana pertemuan Itjima� Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Padang Panjang,Sumatera Barat, 23�26 Januari 2009.

Mereka cemas karena sangat mungkin kebiasaan dan bisnis yang mereka jalankan selama ini akan diharamkan. Jikafatwatersebutbenar-benarturun,hampirdipastikan tingkat konsumsi rokok akan anjlok karena mayoritas perokok adalah umat Islam.

Lalu bagi industri rokok Tanah Air fatwa ini akan menjadi alamat buruk bagi masa depan usaha mereka. Munculnya penggiringan wacana merokok ke dalam aturan agama bersumber dari satu persoalan pokok, yakni dampak terhadap kesehatan manusia.

Fakta memang menunjukkan racun utama pada rokok seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida membuat pengisap asap rokok mengalami risiko 14 kali lebih besar terkena kanker paruparu, mulut, dan tenggorokan, dan puluhan jenis penyakit membahayakan lainnya.

Alasan inilah yang menjadi landasan moral untuk mendorong ulama mengeluarkan fatwa haram.Untuk lebih meyakinkan bahwa merokok tidak sekadar makruh seperti diyakini sebagian besar ulama saat ini, kalangan profatwa haram mencoba menganalogikan akibat dari perilaku mengonsumsi rokok seperti mengonsumsi minuman keras, yaitu membahayakan�baik harta maupun badan.

Bisa dipastikan pula upaya mengharamkan rokok tidak akan semudah membalik tangan. Teriakan menentang fatwa haram jauh hari sudah nyaring terdengar.Bukan hanya dari kalangan pengusaha dan perokok, petani tembakau, buruh pabrik,dan pemerintah pun merasa terancam.

Bisa dibayangkan bagaimana nasib petani di Temanggung dan Madura jika tembakau yang selama ini menjadi gantungan hidup mereka tidak bisa dijual. Bagaimana jadinya jika puluhan ribu buruh linting di PT Gudang Garam, HM Sampoerna, Djarum, dan Bentoel tidak lagi bisa bekerja karena pabrik mereka gulung tikar.

Menurut catatan, tidak kurang dari 6,4 juta penduduk Indonesia bergantung pada industri rokok, dengan efek ganda mencapai 20 juta orang,yaitu mereka yang membuka usaha penitipan sepeda, kantin, maupun kontrakan dan sebagainya. Pemerintah juga tak kalah kelabakan.

Dari cukai rokok saja pemerintah bisa meraup pemasukan Rp50 triliun atau setara 5% APBN 2008 yang mencapai Rp1.000 triliun. Jumlah ini belum termasuk pemasukan dari iklan, percetakan,dan sektor industri lain yang terkait rokok.Dana sebesar ini sangat bermanfaat untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.

Melihat kontribusi nyata ini, tentu para ulama harus melakukan pendekatan yang arif dan bijaksana, sehingga fatwa yang akan diambil tidak menimbulkan problem baru yangtakkalahberatnya.Apalagiditengah merebaknya PHK massal akibat krisis global.

MUI bisa mengambil opsi jalan tengah dengan menunda fatwa haram sembari menunggu semua pihak sudah siap menerima fatwa tersebut.Penundaan bisa disesuaikan dengan tahapan orientasi industri rokok,yakni periode 2007�2010 (pro-income),2010�2015 (pro-job),dan 2015�2020 (pro-health).

Atau jika kondisi masyarakat menjadi pertimbangan utama, MUI tidak mengharamkan rokok, tapi mendorong berjalanan sistem yang membatasi ruang gerak konsumsi rokok. Pilihan ini berdasarkan realitas bahwa aturan larangan merokok seperti diterapkan DKI Jakarta melalui Perda No 2/2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ternyata tidak efektif.

MUIbisajugamendorongpemerintah-pemerintahdaerah dan pemerintah pusat agar merevisi atau membuat aturan larangan rokok lebih tegas dan dengan sanksi lebih keras.Denganadanya punishment yang lebih menakutkan, masyarakat yang terbiasa seenaknya merokok akan berpikir ulang.

Selainitu,MUImengeluarkanrekomendasiyangmeminta pemerintah pusat membatasi peredaran rokok seperti halnya pengaturan penjualan minuman keras,meningkatkan besaran cukai rokok,atau mengencangkan tensi peringatan bahaya merokok seperti tertera di bungkus rokok selama ini.

Seperti di Eropa, peringatan bahaya rokok tidak cukup dengan pengumuman �Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,impotensi dan gangguan kehamilan�, tapi disertai gambar yang mempertunjukkan penyakit yang diderita perokok.Jika peraturan daerah maupun peraturan pemerintah serius dijalankan, tanpa fatwa haram pun jumlah perokok akan berkurang dengan sendirinya.(*)

http://www.seputar-indonesia.com/

Selasa, 12 Agustus 2008

Pidana Mati

HUKUMAN mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, bagi Usep alias Muhamad Tubagus Yusuf Maulana (40), dukun pembunuh delapan warga Tangerang, serta pelaku tunggal pembunuhan sadis dengan menggunakan martil, Rio Alex Bullo (30), sudah dilaksanakan. Dan yang lagi hangat-nagatnya adalah masalah eksekusi bagi Imam Samudra cs pelaku pemboman Bali 1 yang juga dijatuhi hukuman yang serupa. Mengenai hukuman mati, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak.

Masih layakkah hukuman mati tetap dicantumkan dalam perundangundangan kita? Manusiawikah pidana mati tetap diterapkan di Indonesia? Dan bagaimana pandangan agama Islam) mengenai hal ini?


Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati sudah kehilangan sukma konstitusi dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.

Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undangundang lainnya, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari. Menurut KUHP, di Indonesia ada sembilan macam kejahatan yang diancam pidana mati. 1. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wapres pasal 104); 2. Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (pasal 111 ayat 2); 3. Pengkhiatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (pasal 124 ayat 3); 4. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (pasal 124); 5. Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (pasal 140 ayat 3); 6. Pembunuhan berencana (pasal 340); 7. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (pasal 365 ayat 4); 8. Pembajakan di laut mengakibatkan kematian (pasal 444); 9. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (pasal 149 K ayat 2 dan pasal 149 O ayat 2).

Di luar KUHP, masih ada ancaman pidana mati dalam berbagai undangundang dan satu perpu, yaitu; 1. Tindak pidana ekonomi (UU No. 7/Drt/1995); 2. Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika (UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997); 3. Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001); 4. Tindak pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000); dan 5. Tindak pidana terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002).

Sepanjang masih banyak pasalpasal KUHP dan undang-undang yang mengancam pelakunya dengan pidana mati, maka perdebatan tentang hukuman mati (death penalty) akan terus berlangsung. Apalagi jika pelaksanaan eksekusinya tidak segera dilakukan, maka si terpidana secara psikologis akan "mati" lebih dulu sebelum eksekusi dilakukan.

Bagaimana ke depan

Eksistensi pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia tampaknya sulit untuk dihapuskan. Hal ini setidaknya dapat dibaca dari masih tetap dicantumkannya pidana mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam rancangan KUHP Indonesia.

Sebagai masyarakat yang mayoritas berpenduduk muslim, dimana pandangan dan nilai-nilai hukum Islam melekat dalam kultur masyarakat, pidana mati secara umum dapat diterima sebagai bagian criminal policy atau kebijakan penanggulangan kejahatan
Akan tetapi rumusan kebijakan semacam ini harus tetap dikontrol secara baik dan menyeluruh. Caranya dengan melakukan usaha-usaha perbaikan mulai dari hulu sampai hilir. Dari hulu, setiap vonis pidana mati harus dilakukan secara selektif dan transparan. unsur selektif dan transparan harus bisa diukur oleh masyarakat. Agar bisa diukur, setiap vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan lain diluar pertimbangan �klise� seperti diatas. Misalnya dengan mencantumkan pertimbangan kriminologi, psikologi, sosial dan lain-lain.

Tujuannya agar hal-hal yang menjadi target dari proses penjatuhan pidana yang terkandung dalam setiap vonis hakim bisa dibaca dan dimaknai secara baik oleh masyarakat. Pun masyarakat bisa melihat paradigma berpikir hakim dalam mempertimbangkan orientasi tujuan pemidanaan, mulai yang tersederhana yaitu teori pembalasan (retributive theory) atau teori absolut, kemudian teori utilitarian atau teori relatif sampai dengan teori gabungan. Teori �detterent� khususnya teori pencegahan umum (general detterent) untuk menimbulkan rasa takut terhadap pidana mati dalam rangka pencegahan kejahatan.

Di hilir, Untuk dapat mencapai tujuan diterapkannya pidana mati maka sebaiknya pelaksanaan pidana mati dilaksanakan secara cepat dan terukur. Rentang waktu yang sangat lama, antara vonis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan waktu pelaksanaan pidana mati oleh aparat yang berwenang, yang sering terjadi di Indonesia, bisa menyebabkan tujuan pidana dan pemidanaan menjadi sulit untuk dicapai. Dan hal ini bisa menimbulkan double jeopardy (penderitaan ganda).

Islam dan hukuman mati

Di dalam Alquran surat al-Mulk ayat 2 diingatkan bahwa hidup dan mati ada di tangan Tuhan. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia masih berada dalam kandungan ibu sampai sepanjang hidupnya. Islam sangat memuliakan keturunan anak Adam. Dan untuk melindungi keselamatan hidup manusia, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksinya, baik di dunia seperti hukuman had, diyat (denda) dan termasuk hukuman mati (qisas), maupun hukuman di akhirat kelak.

Pada dasarnya hukum-hukum Islam datang untuk menjadi rahmat bagi manusia, bahkan bagi segenap alam. Hukum-hukum tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan kehidupan manusia agar tercipta harmoni dan ketertiban. Maka tidak akan terwujud rahmat itu terkecuali jika hukum Islam benar-benar dapat diterapkan demi kemaslahatan dan kebahagian manusia. Sanksi agama seberat apa pun pada dasarnya juga demi kemaslahatan kehidupan manusia pada umumnya, bukan untuk segelintir kelompok manusia.

Ada tiga tujuan pokok diterapkannya hukum Islam. Pertama, tujuan primer (al-dharury), yakni tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan manusia. Apabila tujuan ini tidak tercapai akan menimbulkan ketidakajegan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat. Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bisa dicapai bila terpeliharanya lima tujuan hukum Islam yang disebut al-dharuriyyat al-khams atau al-kulliyyat alkhams (disebut pula maqasid al-syari "ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Kelima tujuan utama itu adalah: 1. Memelihara agama; 2. Memelihara jiwa; 3. Memelihara akal; 4. Memelihara keturunan dan atau kehormatan, dan 5. Memelihara harta.

Kedua, tujuan sekunder (al-haajiy), yakni terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder. Jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran bagi manusia, namun tidak sampai menimbulkan kerusakan. Ketiga, tujuan tertier (al-tahsiniyyat), yakni tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa yang baik dan yang paling layak menurut kebiasan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat.

Dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan kematian pelakunya terjadi pada dua kasus. Pertama, pelaku zina yang sudah kawin (muhson), sanksinya dirajam, yakni dilempari batu sampai mati. Menurut Ibn Mundzir, seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita lain maka sanksi hukumnya jilid kemudian dirajam (dicambuk kemudian dilempari batu). Hukuman tersebut dikenakan pada laki-laki dan perempuan (Kifayah:368). Karena Islam sangat menghargai kehormatan diri dan keturunan, maka sanski hukum yang sangat keras ini dapat diterima akal sehat. Bukankah secara naluriah manusia akan berbuat apa saja demi menjaga dan melindungi harga diri dan keturunannya. Hukuman rajam ini jika diterapkan, sangat kecil kemungkinannya nyawa terpidana dapat diselamatkan.

Kedua, pelaku pembunuhan berencana (disengaja) (QS. Al-Nisa": 93). Orang yang membunuh orang Islam (tanpa hak) harus diqisas (dibunuh juga). Jika ahli-ahli waris (yang terbunuh) memaafkannya, maka pelaku tidak diqisas (tidak dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyat (denda) yang besar, yaitu seharga 100 ekor unta tunai yang dibayarkan pada waktu itu juga.

Tidakkah hukuman qisas atau rajam sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM? Pertanyaan seperti ini sudah sering kita dengar ratusan tahun yang lalu. Tetapi, melanggar HAM atau tidak seharusnya tidak hanya dilihat dari satu segi saja, tetapi berbagai segi. Jika kita hanya melihat hukuman mati dari sudut terhukum, maka yang muncul adalah hukuman qisas atau rajam tidak manusiawi dan melanggar HAM.

Bagaimana jika dilihat dari sisi lainnya, misalnya dari korban pembunuhan atau efek kerusakan yang lebih besar jika perzinahan tumbuh subur. Bagaimana dengan anak, istri dan orang tua korban pembunuhan, bukankah mereka juga manusia dan memiliki HAM juga.

Setiap agama sangat menghargai nyawa manusia dan kita semua menyadari adanya hak asasi manusia. HAM tidak hanya dimiliki oleh terpidana mati, tetapi anak, isteri, orang tua korban dan orang-orang yang tidak berdosapun memiliki HAM. Pidana mati ibaratnya menghilang HAM satu orang untuk melindungi HAM sekian ribu orang. Oleh karenanya pidana mati masih perlu dipertahankan dalam undang-undang kita demi melindungi HAM itu sendiri.

Dirigkas dari berbagai sumber:
http://www.wawasandigital.com
http://library.usu.ac.id
http://yuhendrablog.wordpress.com
http://www.wawasandigital.com
http://nurjihad.staff.uii.ac.id